Sabtu, 03 Mei 2014

KODE ETIK PROFESI PENGUSAHA AGRIBISNIS


Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wirausahawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pengusaha  yang  bertanggung  jawab,  mematuhi  norma-norma  profesi  kewirausahawan, memajukan  kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka  atas  dasar  itu,  demi  tegaknya  harkat,  martabat,  integritas,  dan  mutu kewirausahawan  Indonesia  serta  bertumpu  pada  kepercayaan  masyarakat,  dengan  ini Persatuan  Pengusaha  Agribisnis  Indonesia  (PPAI)  menetapkan  Kode  Etik  Kewirausahaan yang  harus  ditaati  dan  dilaksanakan  oleh  seluruh  pengusaha  agribisnis  terutama  anggota PPAI.
Read more / Selengkapnya...

Kamis, 01 Mei 2014

Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan Pasal 25



1)      Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasiberhak untuk mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
2)      Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi Iainnya.
3)      Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a.       pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b.      keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c.       peningkatan mutu pelayanan; dan
d.      persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

e.      Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Read more / Selengkapnya...