Sabtu, 03 Mei 2014

KODE ETIK PROFESI PENGUSAHA AGRIBISNIS


Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wirausahawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pengusaha  yang  bertanggung  jawab,  mematuhi  norma-norma  profesi  kewirausahawan, memajukan  kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka  atas  dasar  itu,  demi  tegaknya  harkat,  martabat,  integritas,  dan  mutu kewirausahawan  Indonesia  serta  bertumpu  pada  kepercayaan  masyarakat,  dengan  ini Persatuan  Pengusaha  Agribisnis  Indonesia  (PPAI)  menetapkan  Kode  Etik  Kewirausahaan yang  harus  ditaati  dan  dilaksanakan  oleh  seluruh  pengusaha  agribisnis  terutama  anggota PPAI.

PEMBUKAAN
Etika adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Etika bisnis merupakan landasan penting dan harus diperhatikan terutama untuk  menciptakan  dan melindungi  reputasi  (goodwill)  perusahaan,  baik berupa lingkungan usaha kegiatan pada agribisnis maupun berkaitan dengan bidang bioteknologi.
Wirausahawan  menciptakan  sebuah bisnis  baru  dalam  menghadapi  resiko  dan ketidakpastian untuk tujuan mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan mengidentifikasi peluang signifikan  dan  sumber  daya  yang  diperlukan.  Wirausahawan  sebagai  orang  yang pandai  atau  berbakat  mengenali  produk  baru,  menyusun  cara  baru  dalam  berproduksi, menyusun  operasi  untuk  pengadaan  produk  baru,  mengatur  permodalan  operasinya,  serta memasarkannya.  Persamaannya  dari  pengertian  - pengertian  tersebut  yaitu  wirausahawan memiliki  dan  mampu  berpikir kreatif-imajinatif, melihat  peluang  dan  membuat bisnis  baru. Seorang  wirausahawan  adalah  seorang  manajer,  tetapi  melakukan  kegiatan  tambahan  yang tidak dilakukan semua manajer.
Dalam  menciptakan  etika  bisnis,  adadelapan  prinsip  yang  perlu  diperhatikan  antara lain yaitu keadilan sosial; transparansi dan akuntabilitas dari kontrak dan negosiasi; hubungan perdagangan;  distribusi;  komunikasi  terbuka  dan  informasi aliran  informasi;  keterampilan pembangunan; etika internal; dan dukungan dari komunitas bisnis organik. Pelaku bisnis dan karyawan  yang  mematuhi  beberapa  atau  semua  delapan  prinsip  ini  atau  kode  etik  lainnya dapat  membantu  untuk  memastikan  integritas  di  seluruh  rantai  yang  memasok  produk ke pelanggan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Monopoli  adalah  penguasaan  atas  produksi  dan  atau  pemasaran  barang  dan  atau  atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.    Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu  sehingga  menimbulkan  persaingan  usaha  tidak  sehat  dan  dapat  merugikan kepentingan umum.
3.    Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4.    Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum  atau  bukan  badan  hukum  yang  didirikan  dan  berkedudukan  atau  melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama  melalui  perjanjian,   menyelenggarakan  berbagai  kegiatan  usaha  dalam  bidang ekonomi.
5.    Persaingan  usaha  tidak  sehat  adalah  persaingan  antar  pelaku  usaha  dalam  menjalankan kegiatan  produksi  dan atau pemasaran barang dan atau  jasa  yang dilakukan  dengan  cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
6.    Perjanjian  adalah  suatu  perbuatan  satu  atau  lebih  pelaku  usaha  untuk  mengikatkan  diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku  usaha  di  Indonesia  dalam  menjalankan  kegiatan  usahanya  berasaskan demokrasi ekonomi  dengan  memperhatikan  keseimbangan  antara  kepentingan pelaku  usaha  dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
1.    Menjaga kepentingan  umum dan meningkatkan efisiensi  ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
3.    Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
4.    Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pasal 4
Kewajiban pelaku usaha:
1.    Setiap  wirausahawan wajib  bertangungjawab  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  kepada Masyarakat,  Bangsa  dan  Negara  dalam  melaksanakan  hak,  kewajiban,  dan  tanggung jawabnya  sesuai  dengan  kode  etik  profesi  pengusaha.  Sadar  akan  hak,  kewajiban  dan tanggung  jawabnya  itu,  dan  untuk  melestarikan  kemerdekaan  pers  yang  profesional  dan bermartabat  serta  kepercayaan  masyarakat,  maka  dengan  ikhlas  dan  penuh  kesadaran wirausahawan menetapkan kode etik profesi pengusaha yang wajib ditaati dan diterapkan.
2.    Wirausahawan bersama  seluruh  masyarakat,  wajib  mewujudkan  prinsip-prinsip kemerdekaan yang profesional dan bermartabat. Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila wirausahawan selalu berpegang teguh kepada kode etik profesi  pengusaha,  dan  masyarakat  memberi  kepercayaan  penuh  serta  menghargai integritas profesi tersebut.
3.    Seorang  pengusaha  harus  senantiasa  berupaya  melaksanakan  profesinya  sesuai  dengan standar profesi yang tertinggi.
4.    Seorang pelaku usaha harus bertindak jujur dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan.
5.    Seorang pengusaha harus menghormati hak-hak konsumen, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kerja lainnya, dan harus menjaga kepercayaan konsumen.
6.    Seorang  pengusaha  harus  memiliki pemahaman  etika  bisnis  pertanian  yang  berwawasan lingkungan.
7.    Seorang  pengusaha  harus  mampu  merancang  alokasi  sumberdaya  alam,  manusia,  modal dan sosial untuk meningkatkan efisensi operasi sistem agribisnis.
8.    Seorang  pengusaha  harus  mampu  membangun  komunikasi  dengan  semua  pelaku  usaha (secara  vertikal  dan  horizontal)  pada  rantai  pasok  pemasaran  modern untuk  produk makanan dan benih.
Hak pelaku usaha:
1.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.    Hak  untuk  mendapat  perlindungan  hukum  dari  tindakan  konsumen  yang  beritikad  tidak baik;
3.    Hak untuk melakukan  pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
4.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KETERLIBATAN
Pasal 5
1.    Bertanggungjawab dalam rantai pasokan produk pertanian
2.    Bertanggungjawab  memastikan  kejujuran  dan  kebenaran  untuk  semua  bagian  rantai pasokan.
BAB V
KONTRAK PERUNDINGAN
Pasal 6
1.    Membantu untuk memastikan hak-hak semua pebisnis dan karyawan dalam rantai pasokan.
2.    Menjaga hubungan yang wajar dan akuntabilitas.
3.    Membentuk arus informasi yang memungkinkan komunikasi yang mudah dan cepat untuk
4.    masalah yang timbul dalam rantai pasokan.
BAB VI
KODE DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 7

1.    Mendukung semua kode yang mencakup sertifikasi dan integritas dalam produk pertanian, pertumbuhan dan penjualan

0 komentar:

  • :))
  • ;))
  • ;;)
  • :D
  • ;)
  • :p
  • :((
  • :)
  • :(
  • :X
  • =((
  • :-o
  • :-/
  • :-*
  • :|
  • 8-}
  • :)]
  • ~x(
  • :-t
  • b-(
  • :-L
  • x(
  • =))
  • klik ini

Posting Komentar