Bentuk-bentuk organisasi
Pengertian organisasi dan metode ► Rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Sosial
Organisasi sosial ► Perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri
* Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
Jalur Keagamaan
Jalur Profesi
Jalur Kepemudaan
Jalur Kemahasiswaan
Jalur Kepartaian & Kekaryaan
Informal
Organisasi Informal ► Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi.
Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Primer ► Organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya.
Organisasi Sekunder ► Organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual
Niaga
Organisasi Niaga ► Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
* PT ► Suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham).
* CV ► Suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
* Kartel ►Kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetesi.
* Holding Company ► Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.
* Koperasi ► Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seorang demi kepentingan bersama-sama.
0 komentar:
Posting Komentar