1)
Setiap penyelenggara jaringan
telekomunikasiberhak untuk mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya.
2)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi
wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan
telekomunikasi Iainnya.
3)
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a.
pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b.
keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c.
peningkatan mutu pelayanan; dan
d.
persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
e.
Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan
telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar