Mengingat
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh
wirausahawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pengusaha yang
bertanggung jawab, mematuhi
norma-norma profesi kewirausahawan, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan
Pancasila.
Maka atas
dasar itu, demi
tegaknya harkat, martabat,
integritas, dan mutu kewirausahawan Indonesia
serta bertumpu pada
kepercayaan masyarakat, dengan
ini Persatuan Pengusaha Agribisnis
Indonesia (PPAI) menetapkan
Kode Etik Kewirausahaan yang harus
ditaati dan dilaksanakan
oleh seluruh pengusaha agribisnis
terutama anggota PPAI.
PEMBUKAAN
Etika
adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang
tidak benar. Etika bisnis merupakan landasan penting dan harus diperhatikan
terutama untuk menciptakan dan melindungi reputasi
(goodwill) perusahaan, baik berupa lingkungan usaha kegiatan pada
agribisnis maupun berkaitan dengan bidang bioteknologi.
Wirausahawan menciptakan
sebuah bisnis baru dalam menghadapi resiko
dan ketidakpastian untuk tujuan mencapai keuntungan dan pertumbuhan
dengan mengidentifikasi peluang signifikan
dan sumber daya
yang diperlukan. Wirausahawan
sebagai orang yang pandai
atau berbakat mengenali
produk baru, menyusun
cara baru dalam
berproduksi, menyusun
operasi untuk pengadaan
produk baru, mengatur
permodalan operasinya, serta memasarkannya. Persamaannya
dari pengertian - pengertian tersebut
yaitu wirausahawan memiliki dan
mampu berpikir
kreatif-imajinatif, melihat peluang dan
membuat bisnis baru. Seorang wirausahawan
adalah seorang manajer,
tetapi melakukan kegiatan
tambahan yang tidak dilakukan
semua manajer.
Dalam menciptakan
etika bisnis, adadelapan
prinsip yang perlu
diperhatikan antara lain yaitu
keadilan sosial; transparansi dan akuntabilitas dari kontrak dan negosiasi;
hubungan perdagangan; distribusi; komunikasi
terbuka dan informasi aliran informasi;
keterampilan pembangunan; etika internal; dan dukungan dari komunitas
bisnis organik. Pelaku bisnis dan karyawan
yang mematuhi beberapa
atau semua delapan
prinsip ini atau
kode etik lainnya dapat
membantu untuk memastikan
integritas di seluruh
rantai yang memasok
produk ke pelanggan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Monopoli adalah
penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran
barang dan atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha.
2. Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak
sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh
satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau
jasa.
4. Pelaku
usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan
badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui
perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
5. Persaingan usaha
tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
6. Perjanjian adalah
suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku
usaha untuk mengikatkan
diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik
tertulis maupun tidak tertulis.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha
di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha
dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan
pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
3. Mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha; dan
4. Terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pasal 4
Kewajiban
pelaku usaha:
1. Setiap wirausahawan wajib bertangungjawab kepada
Tuhan Yang Maha
Esa, kepada Masyarakat, Bangsa
dan Negara dalam
melaksanakan hak, kewajiban,
dan tanggung jawabnya sesuai
dengan kode etik
profesi pengusaha. Sadar
akan hak, kewajiban
dan tanggung jawabnya itu,
dan untuk melestarikan
kemerdekaan pers yang
profesional dan bermartabat serta
kepercayaan masyarakat, maka
dengan ikhlas dan
penuh kesadaran wirausahawan
menetapkan kode etik profesi pengusaha yang wajib ditaati dan diterapkan.
2. Wirausahawan
bersama seluruh masyarakat,
wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang profesional
dan bermartabat. Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat
dilaksanakan, apabila wirausahawan selalu berpegang teguh kepada kode etik profesi pengusaha,
dan masyarakat memberi
kepercayaan penuh serta
menghargai integritas profesi tersebut.
3. Seorang pengusaha
harus senantiasa berupaya
melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tertinggi.
4. Seorang
pelaku usaha harus bertindak jujur dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan.
5. Seorang
pengusaha harus menghormati hak-hak konsumen, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga
kerja lainnya, dan harus menjaga kepercayaan konsumen.
6. Seorang pengusaha
harus memiliki pemahaman etika
bisnis pertanian yang
berwawasan lingkungan.
7. Seorang pengusaha
harus mampu merancang
alokasi sumberdaya alam,
manusia, modal dan sosial untuk
meningkatkan efisensi operasi sistem agribisnis.
8. Seorang pengusaha
harus mampu membangun
komunikasi dengan semua
pelaku usaha (secara vertikal
dan horizontal) pada
rantai pasok pemasaran
modern untuk produk makanan dan
benih.
Hak
pelaku usaha:
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik;
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KETERLIBATAN
Pasal 5
1. Bertanggungjawab
dalam rantai pasokan produk pertanian
2. Bertanggungjawab memastikan
kejujuran dan kebenaran
untuk semua bagian
rantai pasokan.
BAB V
KONTRAK PERUNDINGAN
Pasal 6
1. Membantu
untuk memastikan hak-hak semua pebisnis dan karyawan dalam rantai pasokan.
2. Menjaga
hubungan yang wajar dan akuntabilitas.
3. Membentuk
arus informasi yang memungkinkan komunikasi yang mudah dan cepat untuk
4. masalah
yang timbul dalam rantai pasokan.
BAB VI
KODE DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 7
1. Mendukung
semua kode yang mencakup sertifikasi dan integritas dalam produk pertanian, pertumbuhan
dan penjualan
0 komentar:
Posting Komentar