Mengingat
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh
wirausahawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pengusaha yang
bertanggung jawab, mematuhi
norma-norma profesi kewirausahawan, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan
Pancasila.
Maka atas
dasar itu, demi
tegaknya harkat, martabat,
integritas, dan mutu kewirausahawan Indonesia
serta bertumpu pada
kepercayaan masyarakat, dengan
ini Persatuan Pengusaha Agribisnis
Indonesia (PPAI) menetapkan
Kode Etik Kewirausahaan yang harus
ditaati dan dilaksanakan
oleh seluruh pengusaha agribisnis
terutama anggota PPAI.